Etika Kant

Etika Kant merupakan sebuah teori etika deontologis yang dikembangkan oleh filsuf Jerman Immanuel Kant yang didasarkan pada gagasan bahwa: "Satu-satunya hal yang baik tanpa syarat adalah kehendak untuk berbuat baik (good will)." Teori ini dikembangkan dalam konteks rasionalisme Pencerahan. Teori etika ini menyatakan bahwa suatu tindakan hanya dapat bermoral jika (i) itu dimotivasi oleh rasa kewajiban dan (ii) didasarkan pada prinsip yang secara rasional dikehendaki menjadi hukum yang universal dan objektif.

Inti dari teori Kant tentang hukum moral adalah imperatif kategoris. Kant merumuskan imperatif kategoris dengan menggunakan beberapa prinsip. Prinsip universalisasi-nya mensyaratkan bahwa agar suatu tindakan diperbolehkan, tindakan itu harus mungkin untuk dapat diterapkan oleh semua orang tanpa kontradiksi yang terjadi. Prinsip Kant tentang kemanusiaan, bagian kedua dari imperatif kategoris, menyatakan bahwa sebagai tujuan itu sendiri, manusia dituntut untuk tidak pernah memperlakukan orang lain hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan, tetapi selalu sebagai tujuan pada diri mereka sendiri. Prinsip otonomi menyatakan bahwa agen rasional terikat pada hukum moral atas kehendak mereka sendiri, sedangkan prinsip Kant tentang Kerajaan Tujuan mengharuskan orang bertindak dalam kapasitas seolah-olah prinsip-prinsip tindakan mereka menetapkan hukum dalam suatu komunitas kerajaan hipotetis yang ideal.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy